Social Icons

Selasa, 27 November 2012

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)



Rasulullah SAW memberi pedoman kepada kita, bahwa pada saat semua amalan yang lain menjadi terputus, anak shaleh yang mendo’akan orang tuanya merupakan salah satu peninggalan yang membuahkan manfaat besar.

Lebih dari itu, buah dari pendidikan yang baik bagi anak-anak akan dirasakan bukan hanya oleh orang tuanya, melainkan juga oleh masyarakat, baik dalam lingkup kecil antar tetangga maupun dalam lingkup besar berupa negara dan bahkan seluruh umat manusia di muka bumi ini.

Betapa tidak, seorang anak yang tumbuh menjadi orang yang berilmu, taat kepada Allah, dan berakhlaq terpuji adalah dambaan semua orang. Kehadirannya selalu ditunggu karena ia bermanfaat bagi masyarakatnya. Berbeda dengan anak-anak yang tumbuh ‘liar’ dan bergelimang kerusakan moral, tak satu pun orang menyukai kehadirannya, kecuali dari kalangan mereka yang juga rusak dan ‘liar’. Sehingga bukan hanya orang tuanya yang resah dan gelisah karena perilakunya, namun termasuk juga masyarakat di sekelilingnya.

Banyak orang tua menganggap, bahwa ‘uang’ adalah alat utama agar anaknya terdidik dengan baik. Maka sibuklah para orang tua itu mencari uang tanpa mengenal batas waktu, dengan harapan anak-anaknya bisa mendapat pendidikan terbaik dengan bersekolah setinggi-tingginya. Padahal ternyata dengan jarangnya contoh/keteladanan orang tuanya bagi anaknya, maka dua prinsip sukses pendidikan, yaitu perhatian/pengakuan dan keteladanan telah hilang. Maka tak heran harapan orang tua pun akhirnya kandas.
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Q.S At Tahriim (66):6)
Belajar sambil bermain ataukah bermain sambil belajar, pasti kita akan memilih kalimat yang kedua yaitu Belajar Sambil Bermain. Itulah yang dilakukan guru-guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam rangka mendidik generasi-generasi  penerus bangsa yang siap menjadi ujung tombak keberadaan bangsa Indonesia di masa yang akan datang.
PAUD adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Tujuan pendidikan anak usia dini adalah (1)  membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. (2) mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
Konteks penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebagai berikut; (1) bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran agama dan ahlak mulia, (2) bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian, (3) bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran estetika, (4) bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan, (5) bermain sambil belajar dalam rangka merangsang minat kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar